Universitas Gunadarma
Fak. Ekonomi, Jurusan Akutansi 2012
Mata Kuliah : Soft Skill Pengantar Bisnis.
Kelas : 1EB20
Nama : NPM :
Adi Nurohmandana 20212182
Anggara Budy Prasetyo 20212899
Fajar Maulana Al Fahmi 22212718
Nurul Anwar 25212526
Yudha Krisna Pratama 27212890
Tugas Minggu ke-10
1.
Sebutkan langkah – langkah perusahaan dalam
merekrut karyawan / pegawai !
Langkah – Langkah Merekrut Karyawan/ Pegawai
Merintis sebuah bisnis seringkali dibarengi dengan kebutuhan tenaga
kerja untuk menjalankan bisnis tersebut. Sementara memilih karyawan yang tepat,
yang mampu berkinerja sesuai dengan yang diharapkan dalam arti loyal serta
bertahan dalam jangka waktu yang lama bukanlah hal yang mudah. Berikut ini
adalah beberapa hal yang dapat dilakukan saat merekrut karyawan.
Bedakan jenis
pekerjaan yang akan ditangani
Pebisnis perlu mendefinisikan, apakah jenis pekerjaan yang akan ditangani oleh calon karyawan lebih dominan membutuhkan kompetensi teknis yaitu pekerjaan yang tingkat keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh faktor ketrampilan dan pengetahuan yang dimiliki. Misalnya, untuk posisi koki, maka ketrampilan dan pengetahuannya tentang masak-memasak sangat menentukan keberhasilannya sebagai koki. Atau pekerjaan yang lebih tinggi kompleksitasnya, dimana faktor kompetensi perilaku sangat berpengaruh terhadap keberhasilannya?. Misalnya, untuk menjadi seorang salesman diperlukan kemampuan membina hubungan, mempengaruhi orang lain, serta rasa percaya diriyang tinggi.
Dengan membedakan kedua jenis pekerjaan tersebut maka penyeleksi akan
bisa lebih focus dalam menjaring calon karyawan. Karena, faktor-faktor yang
diamati dari calon karyawan memang telah dirancang sesuai kebutuhan karyawan
untuk bisnis.
Carilah calon pelamar melalui media yang sesuai
Media yang tepat diharapkan dapat menjaring pelamar pekerjaan lebih banyak sehingga pebisnis memiliki lebih banyak pilihan. Misalnya jika iklan mencari calon pramusaji dipasang di koran Poskota tentu akan mendapatkan respon lebih banyak daripada memasang iklan lowongannya di internet. Sebaliknya ketika ketika mencari staf untuk menjaga Warnet maka memasang iklan lowongan di internet kemungkinan akan mendapat lebih banyak respon dari kalangan pelamar yang sesuai.
Perlu diperhatikan, media surat kabar memiliki image yang berbeda di
mata calon pencari kerja. Agar iklan tepat sasaran maka perhatikan pula
karakterisitik pembaca dari media tersebut.
Pebisnis juga bisa memanfaatkan komunitas dimana para calon karyawan biasanya tergabung. Wadah seperti miling list misalnya. Dengan mencari calon karyawan di komunitas yang tepat maka peluang untuk mendapatkan calon yang sesuai dengan spesifikasi sesuai keinginan akan lebih besar.
Pebisnis juga bisa memanfaatkan komunitas dimana para calon karyawan biasanya tergabung. Wadah seperti miling list misalnya. Dengan mencari calon karyawan di komunitas yang tepat maka peluang untuk mendapatkan calon yang sesuai dengan spesifikasi sesuai keinginan akan lebih besar.
Sortir lamaran sesuai
dengan spesifikasi yang telah ditentukan
Tahap awal yang dilakukan dalam menyeleksi lamaran yang diterima adalah dengan melakukan penyortiran. Tujuannya tak lain untuk menyisihkan calon-calon yang memang dianggap benar-benar tidak cocok. Misalnya jika konsep awal adalah mencari tenaga pemasaran yang muda dan enerjik maka calon-calon yang sudah sangat berumur tentu sudah tersisih sejak awal.
Selain itu faktor pengalaman tidak dapat dipungkiri memberikan nilai
tambah terutama jika pebisnis tidak memiliki banyak waktu dan upaya untuk
mendidik dari nol. Contohnya, jika mencari tenaga pembukuan maka calon karyawan
yang memiliki pengalaman di bidang pekerjaan serupa memiliki nilai tambah.
Meskipun diakui jalan ini juga belum menjamin apakah kemampuan pelamar
sudah sesuai dengan apa yang kita inginkan.
Ada beberapa hal yang tampaknya
perlu kita cermati ketika akan merekruit pegawai baru.
- Merekrut orang harus sesuai dengan sifat, misalnya
minat bekerja di restoran tapi tidak mau melayani orang dan susah
tersenyum tentu tidak cocok. Jadi bukan hanya skill, tapi attitude juga
harus disesuaikan dengan bisnisnya. Wajah cantik dan ganteng saja tidak
cukup. Sebagai pemilik perusahaan, kita juga perlu karyawan yang
mengantongi sederet persyaratan yang kita ajukan. Tujuan utama dari proses
perekrutan dan seleksi ini adalah untuk mendapatkan orang yang tepat di
bidangnya agar mereka mampu bekerja secara optimal. Memang, kedengarannya
sederhana dan sangat simpel. Namun, sejatinya proses tersebut sangat
kompleks, memakan waktu lama, dan biayanya besar. Sudah begitu, tidak ada
jaminan bahwa si calon karyawan itu benar-benar sesuai dengan keinginan si
pengusaha. Ini ibarat berjudi bagi pengusaha.
- Karena bisnis UKM itu skalanya kecil maka interaksi
dengan pemilik tinggi, maka harus ada kecocokan sifat. Kalau merekrut
kalangan keluarga belum tentu cocok sifatnya, malahan kita kadang tidak
bisa membedakan hubungan profesional dengan kekerabatan. Kecuali anak yang
bisa membantu. Karyawan ini bisa dicari lulusan sekolah kejuruan.
- Setelah merekrut dan mengembangkan keahlian, perlu
memperhatikan leadership atau kepemimpinan karyawan. Karena semakin besar
perusahaan, maka harus ada level selanjutnya yang diserahi sebagian
pengelolaan perusahaan, dan kepemimpinan karyawan ini harus dilatih benar.
Pemegang pekerjaan harus tahu tugasnya secara tepat.
- Imbal jasa dengan menerapkan open management sangat
bagus bagi usaha UKM, dimana karyawan tahu seberapa besar keuntungan
perusahaan sehingga meningkatkan sense of belonging atau rasa memiliki
perusahaan.
Menyewa Tenaga Kontrak.
Ada kalanya, perusahaan harus
mendapatkan karyawan tambahan dalam periode waktu tertentu. Hal ini biasanya
karena ada order besar, atau pesanan produk yang harus selesai pada waktu
tertentu. Salah satu jalan yang ditempuh pengusaha adalah mencari karyawan
kontrak atau pekerja yang dibayar harian atau mingguan bahkan ada yang dibayar
berdasarkan produk yang diselesaikan. Misalnya pengusaha katering yang
mendapatkan order di luar kemampuan karyawan tetapnya atau pengusaha souvenir
yang menerima banyak order yang harus diselesaikan segera.
Menyewa tenaga kontrak cukup
menguntungkan kedua belah pihak. Si tenaga kontrak bisa mendapatkan pengalaman,
uang, dan kesempatan untuk belajar di perusahaan tersebut. Sebaliknya,
pengusaha juga merasa terbantu dengan tenaga lepas yang sudah mempunyai
pengetahuan dasar di bidangnya dan tak perlu repot menggaji bulanan.
Cara Merekrut Karyawan
Umumnya, para pengusaha pasti akan
menyebarkan informasi bahwa bisnis yang sedang dijalankannya sedang membutuhkan
tenaga tambahan. Menjaring wajah baru bisa melalui beragam cara. Contohnya,
melalui iklan, perusahaan pencari tenaga kerja, lembaga pendidikan, organisasi
buruh, dan sebagainya. Perusahaan juga memilih lebih dari satu metode,
tergantung dari situasi dan kondisi yang terjadi saat itu. Mana yang lebih
efektif?
Dengan pertimbangan tertentu,
beberapa pengusaha mengaku lebih suka mengambil tenaga kerja dari lingkungan
sekitar mereka. Salah satu pertimbangannya, lokasi dan keamanan perusahaan.
Jika karyawan bermukim di belasan bahkan puluhan kilometer dari tempatnya
bekerja, tentu saja akan menggerus upah untuk ongkos transportasi. Apalagi
perusahaan yang buka 24 jam dan menerapkan sistem kerja berdasarkan shift, bila
tidak didukung oleh tenaga kerja dari lingkungan sekitar tentu akan kerepotan
saat mereka bekerja di shift malam.
Beberapa pengusaha juga mencari
karyawan hasil rekomendasi dari sahabat dan kerabat terdekat. Informasi dari
mulut ke mulut, juga biasanya lebih tepat sasaran, karena kualitas dan kriteria
sudah terbukti dan ada penjamin dari si pemberi rekomendasi. Sebab, mau tak mau
si pemberi rekomendasi ikut bertanggung jawab dengan kinerja si pekerja. Selain
itu, ongkosnya lebih ngirit, karena tidak mengeluarkan biaya untuk beriklan di
koran.
Menentukan Kriteria
Apa yang perlu diperhatikan soal
kualifikasi pegawai? Banyak pengusaha UKM yang tak mengharuskan karyawannya
mengantongi ijazah perguruan tinggi. Siapapun orangnya, asal punya keistimewaan
dan keterampilan di bidangnya, bekerja bagus, mau belajar, jujur, dan loyal itu
sudah cukup. Yang diutamakan keahlian ketimbang pendidikan formal.
Karakter karyawan juga perlu.
Persoalan karakter ini jadi penting, terutama untuk pekerjaan yang berhubungan
dengan uang. Misalnya, untuk bagian penagihan atau keuangan. Jika si karyawan
tukang tilap, tagihan bisa “hilang mendadak” karena duitnya dipakai duluan.
Bagi pengusaha di bidang pelayanan
atau jasa seperti bengkel motor mobil, selain keterampilan, prestasi di bangku
sekolah juga menjadi ukuran. Biasanya dicari lulusan sekolah menengah kejuruan
(SMK yang dulu bernama STM). Selain itu, calon karyawan juga melalui tes
psikologi, tes IQ, tes teknis, dan tes wawancara. Penetapan syarat yang
sedemikian itu ternyata tak melunturkan minat para pelamar.
Merencanakan Pelatihan
Setelah mendapat karyawan baru, yang
harus dipikirkan kemudian ialah melatihnya. Ada yang menyebutnya sebagai masa
magang karyawan, atau masa kontrak. Tujuannya untuk mengenalkan dan memahamkan
karyawan baru terhadap bidang yang akan mereka geluti. Kendati penting,
sejumlah perusahaan meniadakan kegiatan ini.
Bagi pengusaha, pelatihan ini bisa
menjadi titik awal menilai kinerja karyawan. Umumnya, ada eveluasi di setiap
periode tertentu. Pengusaha berhak menilai perilaku, tanggung jawab,
penghargaan terhadap pekerjaan, absensi, dan kompetensi. Jika sesuai dengan
standar, artinya karyawan berhak untuk tinggal di perusahaan tersebut.
Sebaliknya, calon karyawan harus rela cabut karena dinyatakan tidak lulus.
Menurut pengalaman para pengusaha,
tak sulit menentukan si karyawan anyar berhak menjadi karyawan tetap atau
tidak. Kita cukup melihat performa selama enam bulan hingga satu tahun. Jika
selama menjalani masa percobaan si calon karyawan tersebut tidak pernah
mendapat peringatan, teguran, atau tidak melakukan kesalahan, berarti si
pengusaha tidak salah pilih orang.
- 2. Sebutkan apa yang
dimaksud dengan outsourching dan bagaimana perkembangannya di Indonesia !
Outsourcing atau contracting out adalah pemindahan
pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian
kepada hal utama dari perusahaan tersebut.
Program
kompensasi karyawan dirancang:
Menarik karyawan yang handal kedalam organisasi
Memotivasi karyawan mencapai prestasi yang unggul
Mencapai masa dinas yang panjang
Analisis beban kerja meliputi; peramaian penjualan (sales
forecast), penyusunan jadwal waktu kerja, untuk membuat satu unit barang.
Analisis tenaga kerja meliputi; menghitung jumlah tenaga
kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.
Yang dilakukan karyawan jika terjadi ketidak
sepakatan dengan perusahaan tempat mereka bekerja maka karyawan dapat melakukan
boikot, pemogokan, penghasutan, memperlambat kerja, mengadakan demonstrasi
denga semua karyawan kepada perusahaan.
Hubungan yang mengatur
antara tenaga kerja dengan Managaer suatu perushaan adalah agar setiap persoalan antara karyawan
dengan manajer dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat tanpat
menimbulkan akibat yang buruk bagi perusahaan.
Sumber Refrensi :
3.
Sebutkan hukum – hukum yang mengatur hubungan
antara tenaga kerja dan manajer ?
Bila mengacu
pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing(Alih
Daya) dikenal sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja
yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Disamping itu, Outsourcing ini
juga diatur dalam:
Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.100/Men/VI/2004 Tahun
2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmen
100/2004)
Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun
2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen
101/2004).
Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.220/Men/X/2004 Tentang
Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
(Kepmen 220/2004).
Dalam Inpres No. 3
Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan
bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus
diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk
keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk
membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
Dalam UU No.13/2003,
yang menyangkut outsourcing (Alih Daya) adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari
9 ayat), dan pasal 66 (terdiri dari 4 ayat).
Pasal 64: dasar
dibolehkannya Outsourcing
Pasal 65 memuat
beberapa ketentuan diantaranya adalah:
1) penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
dilaksanakan melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis;
pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis;
2) pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, seperti yang dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut;
syarat-syarat sebagai berikut;
-
dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
-
dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi
pekerjaan;
- merupakan
kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
- tidak
menghambat proses produksi secara langsung.
3) perusahaan lain (yang diserahkan pekerjaan) harus berbentuk badan hukum;
4) perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan
perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan;
syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan;
5) perubahan atau penambahan syarat-syarat tersebut diatas diatur lebih lanjut
dalam keputusan menteri;
6) hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan diatur dalam perjanjian
tertulis antara perusahaan penyedia
jasapekerja/buruh dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya;
jasapekerja/buruh dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya;
7) hubungan kerja antara perusahaan lain dengan pekerja/buruh dapat
didasarkan pada perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
8) bila beberapa syarat tidak terpenuhi, antara lain, syarat-syarat mengenai
pekerjaan yang diserahkan pada
pihak lain, dan syarat yang menentukan bahwa perusahaan lain itu harus berbadan hukum, maka hubungan
kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja
antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (ayat 8).
pihak lain, dan syarat yang menentukan bahwa perusahaan lain itu harus berbadan hukum, maka hubungan
kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja
antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (ayat 8).
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar