ANTAM
merupakan perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara
vertikal yang berorientasi ekspor. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka
Tambang Tbk (“Perusahaan”) didirikan dengan nama “Perusahaan Negara (PN) Aneka
Tambang” di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan Peraturan
Pemerintah (“PP”) No. 22 Tahun 1968. Pada tanggal 14 September 1974,
berdasarkan PP No. 26 Tahun 1974, status Perusahaan diubah dari Perusahaan
Negara (“PN”) menjadi Perusahaan Negara Perseroan Terbatas (“Perusahaan
Perseroan”) dan sejak itu dikenal sebagai “Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Aneka Tambang”. Alamat kantor PT. Aneka
Tambang Tbk berada di Jl. Letjen TB Simatupang No. 1 Lingkar Selatan,
Tanjung Barat, Jakarta 12530.
Selain
beroperasi di Indonesia, ANTAM juga memiliki pelanggan di Asia dan Eropa. ANTAM
juga telah membentuk beberapa usaha patungan dengan mitra internasional karena
luasnya wilayah eksplorasi perusahaan
serta sahamnya besar untuk mengembangkan tubuh bijih geologi menjadi
pertambangan yang menguntungkan. Perusahaan telah melakukan initial public offering
(IPO) dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dan 35% dijual oleh
pemerintah kepada masyarakat pada tahun 1997 demi mengumpulkan uang untuk
ekspansi feronikel. Pada tahun 1999, Antam mencatatkan sahamnya di Australia
sebagai entitas asing dan kemudian pada tahun 2002, perusahaan meningkatkan
statusnya ke ASX Listing yang lebih ketat.
Tujuan
perusahaan ANTAM yaitu diarahkan pada peningkatan nilai pemegang saham. Selain
itu tujuan utama perusahaan juga untuk meningkatkan nilai pemegang saham
melalui penurunan biaya serta secara menguntungkan memperluas operasi secara
berkelanjutan.
Perusahaan
melakukan konsolidasi atas Entitas Anak di bawah ini karena mempunyai
kepemilikan mayoritas atau hak untuk mengendalikan operasi. Yaitu antara lain :
Asia Pacific Nickel Pty.,Ltd (“APN”)
berada di Australia, PT Indonesia Coal
Resources(“ICR”), PT Mega Citra
Utama (MCU) Plaza PP Lantai 5, Jl. Term. Simatupang No.57, Kota Jakarta
Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13760, Indonesia, PT Abuki Jaya Stainless Indonesia Gedung Aneka Tambang, Lantai 4,
JL. Letjen TB Simatupang, No. 1, 12530, Indonesia, PT Borneo Edo International Plaza PP Lantai 6, Jl. Term. Simatupang
No.57, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13760, Indonesia, PT Dwimitra Enggang Khatulistiwa (”DEK”)
di Desa Bengkawe, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak - Kalimantan Barat PT Cibaliung Sumberdaya The Garden
Centre, Jl. Cilandak Kko, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12560, Indonesia, PT International
Mineral Capital Jalan Menara Angkasa Raya 165 1 10720 Sawah
Besar - Gunung Sahari Utara Jakarta – Indonesia, PT Citra Tobindo
Sukses Perkasa (“CTSP”).
Jumlah
saham yang beredar pada PT Aneka Tambang
Tbk ini adalah Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, semua saham ditempatkan
dan disetor penuh sejumlah 9.538.459.750 lembar saham telah dicatat di Bursa
Efek Indonesia.
Dalam
penyusunan laporan keuangan manajemen perusahaan bertanggung jawab atas
penyusunan laporan keuangan. Lapora keuangan konsolidasi grup di susun
berdasarkan StandarAkuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan
konsolidasian disusun berdasarkan dasar akrual dengan menggunakan konsep harga
perolehan. Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode
langsung dengan mengelompokkan arus kas ke dalam aktivitas operasi, investasi
dan pendanaan.
Untuk
memberikan pemahaman yang lebih baik atas kinerja keuangan Grup, karena sifat
dan jumlahnya yang signifikan, beberapa item pendapatan dan beban telah
disajikan secara
terpisah. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara
kas mencakup kas, bank dan investasi jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu
tiga bulan atau kurang, setelah dikurangi cerukan. Mata uang fungsional Grup adalah
Rupiah, kecuali untuk APN dengan mata uang fungsional Dolar Australia.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi dan asumsi. Hal tersebut juga
mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan
kebijakan akuntansi Grup. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat
pertimbangan yang lebih tinggi atau area di mana asumsi dan estimasi dapat
berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian diungkapkan di
catatan 3.
Berikut
adalah interpretasi standar baru yang wajib diterapkan untuk pertama kalinya
untuk tahun buku yang akan dimulai 1 Januari 2014, namun tidak berdampak
material terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup:
-
ISAK
27, “Pengalihan Aset dari Pelanggan”
-
ISAK
28, “Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas”
Struktur baru,
revisi dan interpretasi yang tidak diterbitkan dan yang berlaku efektif untuk tahun
buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015 adalah sebagai berikut:
-
ISAK
26 "Penilaian ulang derivative melekat"
-
PSAK
65 “Laporan keuangan konsolidasian”
-
PSAK
66 “Pengaturan bersama”
-
PSAK
67 “Pengungkapan kepentingan dalam entitas lain”
-
PSAK
68 “Pengukuran nilai wajar”
-
PSAK
1 (revisi 2013) “Penyajian laporan keuangan”
-
PSAK
4 (revisi 2013) “Laporan keuangan tersendiri”
-
PSAK
15 (revisi 2013) “Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama”
-
PSAK
24 (revisi 2013) “Imbalan kerja”
-
PSAK
46 (revisi 2014) “Pajak Penghasilan”
-
PSAK
48 (revisi 2014) “Penurunan nilai aset”
-
PSAK
50 (revisi 2014) “Instrumen keuangan: Penyajian”
-
PSAK
55 (revisi 2014) “Instrumen keuangan: Pengakuan dan pengukuran”
-
PSAK
60 (revisi 2014) “Instrumen keuangan: Pengungkapan”
Penerapan dini
revisi dan standar baru di atas sebelum 1 Januari 2015 tidak diijinkan. Pada
saat penerbitan laporan keuangan konsolidasian, manajemen masih mempelajari
dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut
serta pengaruhnya pada laporan keuangan konsolidasian Grup.
Sumber : LaporanTahunan
PT. Aneka Tambang, Tbk Tahun 2014.
Tulisan ini untuk
memenuhi Tugas Softskill Mata Kuliah Akuntansi Internasional.
Dosen : Jessica Barus,
SE., MMSI.
Nama : N.Anwar
Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar