Nama : Nurul Anwar
Npm : 25212526
Kelas : 4EB20
A. Governance
System
Governance system adalah suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana
perusahaan diarahkan dan dikontrol berfokus pada struktur internal dan
eksternal perusahaan dengan tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi
badan dan risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal dari
perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.
Governance system merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam
perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan,
yaitu :
A. Commitment on Governance, adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal
ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
B. Governance Structure, adalah struktur kekuasaan
berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan
oleh peraturan perundangan yang berlaku.
C. Governance Mechanism, adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan
tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional
perbankan.
D. Governance Outcomes, adalah hasil dari pelaksanaan baik dari aspek hasil
kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil
kinerja tersebut.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas
berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi
dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara
menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
·
Kekuasaan
Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan
menjalankan pemerintahan.
·
Kekuasaan
Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang.
·
Kekuasaan
Yudiskatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas
undang-undang.
Sistem pemerintahan negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar-lembaga negara, dan
bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang
bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada
umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan
pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social. Sehingga lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem
pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.
Presidensial (presidensiil), atau disebut
juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik
di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan
kekuasanlegislatif.
2.
Parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya
3.
Komunis adalah istilah politik yang
digunakan untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan suatu negara yang menganut
sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada komunisme (Marxisme,
Leninisme, atau Maoisme)
4.
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak
individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal,
keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung)
diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk
pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar
kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi
5.
Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan
persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme
mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir
bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari
pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh
dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada
kebebasan mayoritas
6.
Capital artinya kepentingan modal masih
berpengaruh kuat atau dominan dalam menentukan suatu kebijakan politik,
ekonomi, sosial budaya
B. Budaya etika
Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang
dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu
tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam
ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi,
yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate
culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota
organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara
berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku
dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan pada nilai-nilai
moral dan etika dari para manajer, spesialis informasi dan pemakai dan juga
hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk
tertulis. Di nilai pihak etika dan moral tidak didefinisikan secara persis dan
tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya
etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua
tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh.
Perilaku ini adalah budaya etika. Tugas manajemen puncak adalah memastikan
bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan
dan menyentuh seluruh karyawan.
Gambaran mengenai perusahaan,
mencerminkan kepribadian para pemimpinya. Budaya etika adalah perilaku
yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis,
yaitu :
a. Corporate
Credo, merupakan pernyataan ringkas mengenai
nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada
orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
1.
Komitmen internal
·
Perusahaan terhadap karyawan
·
Karyawan terhadap perusahaan
·
Karyawan terhadap karyawan lain
2.
Komitmen Eksternal
·
Perusahaan terhadap pelanggan
·
Perusahaan terhadap pemegang saham
·
Perusahaan terhadap masyarakat
b. Program
etika adalah suatu
sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan
pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi
pegawai baru dan audit etika.
c. Kode etik
perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode
etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode
etik industri tertentu. Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang
khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contohnya
IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
C.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada
saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
D.
Kode Perilaku Korporasi
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan
pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan
berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan
rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam
berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku
perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam
mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Code of Conduct dapat
diartikan sebagai pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai,
etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
E.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku
Korporasi
A. Pelaporan
Pelanggaran Code of Conduct
ü Setiap
individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang
dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas
yang jelas dari pelapor.
ü Dewan
kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan
melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan.
ü Dewan
kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
B. Sanksi
Atas Pelanggaran Code of Conduct
ü Pemberian
sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan
oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ü Pemberian
sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan
Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
ü Pemberian
sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran
pedoman ini.
Contoh
Kasus dari Ethical Governance
Kasus Bernard Madoff, yang
mengguncangkan dunia ketika ia diberitakan menyerahkan diri dan mengaku bahwa
telah melakukan fraud sebesar 50 miliar atau setara dengan Rp550 trilyun, yang
menjadikannya fraud terbesar sepanjang sejarah. Skema penipuan yang dilakukan
Madoff ini adalah berupa skema investasi, dimana ia menjanjikan return tertentu
bagi investornya. Padahal kenyataannya, investasinya tidak menguntungkan, dan
serupa dengan sistem money game atau gali lubang tutup lubang, dimana investor
dibayar dengan setoran dari investor baru.
Pihak
yang menjadi korban Madoff tidak tanggung-tanggung, yakni institusi-institusi
finansial seperti HSBC, Fortis, BNP Paribas, Royal Bank of Scotland yang
terpaksa menelan kerugian miliaran Dollar dari fraud ini. Mengapa ini bisa
terjadi? Hal ini terjadi karena kepercayaan terhadap figur dan reputasi
seseorang (Madoff) menjadikan banyak institusi lalai melakukan manajemen risiko
terhadap investasinya.
Kemudian
Satyam, yang dijuluki dengan Enron India, karena kasus yang mirip, yakni
melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan, mulai dari melaporkan
pendapatan yang jauh lebih besar dari aktual, pencatatan kas yang sebagian
besar fiktif, serta pengakuan utang yang jauh lebih kecil. Kasus ini merupakan
contoh absennya good corporate governance dan gagal terdeteksi oleh auditor dan
regulator.
Sumber :
https://yunikakmlsr.wordpress.com/2014/10/12/tugas-softskill-1-etika-profesi-akuntan-ethical-governance/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar